📝 Info Seleksi

Syarat PPG Prajabatan 2026: Usia, IPK, dan Dokumen

Cek syarat PPG Prajabatan 2026: usia maksimal 32 tahun, IPK minimal 3,00, ketentuan ijazah, status mengajar, dan dokumen wajib.

Diperbarui 16 Agustus 2026 · 5 menit baca

Syarat utama PPG Prajabatan 2026 adalah berusia maksimal 32 tahun, memiliki ijazah S-1/D-IV dengan IPK minimal 3,00, dan belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik maupun Simpatika. Data berikut mengacu pada Pengumuman Ditjen GTK Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026.

Pendaftaran seleksi 2026 telah ditutup pada 25 Juli 2026. Gunakan panduan ini untuk memeriksa ketentuan peserta atau mempersiapkan periode berikutnya; syarat pada pembukaan selanjutnya dapat berubah.

Syarat utama pendaftar

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum menjadi guru — tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Dapodik maupun Simpatika.
  • Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Kualifikasi S-1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti (atau penyetaraan ijazah luar negeri).
  • IPK minimal 3,00.
  • Menandatangani pakta integritas di atas meterai Rp10.000.

Dokumen yang diserahkan saat lapor diri (setelah lulus)

Beberapa dokumen tidak diminta saat pendaftaran, melainkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus:

  • Surat keterangan sehat jasmani (dokter umum) dan sehat rohani (dokter spesialis kejiwaan).
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Surat keterangan bebas NAPZA.

Kelengkapan saat mendaftar di SIMPKB

  • Foto formal: kemeja putih, dasi hitam, latar biru, maksimal 1 MB.
  • Pakta integritas bermeterai.
  • Bagi lulusan luar negeri: SK Penyetaraan Ijazah + transkrip asli.

Catatan penting

Seleksi mengikuti tahapan: administrasi → tes substantif → tes wawancara. Data yang tidak benar dapat berakibat diskualifikasi. Pastikan seluruh dokumen valid dan konsisten dengan data PD-Dikti.

Persyaratan resmi dan terbaru selalu tersedia di https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa usia maksimal daftar PPG Prajabatan 2026?

Usia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Berapa IPK minimal untuk daftar PPG Prajabatan?

IPK minimal 3,00 dari kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di PD-Dikti.

Apakah guru yang sudah mengajar boleh daftar PPG Prajabatan?

Tidak. Pendaftar tidak boleh terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah di Dapodik/Simpatika. Guru aktif mengikuti jalur PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan).

Ukur kesiapanmu dengan simulasi CAT

Coba satu tryout gratis, pelajari pembahasan, dan lihat komponen yang masih perlu diperkuat.

Coba tryout gratis →

Baca artikel lainnya